JURNALNUSANTARA.ID - Buol, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Buol menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Acara ini membahas tentang penetapan jumlah
persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah bagi partai politik peserta
pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang akan mendaftarkan
pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024. Bertempat
di Hotel Surya Wisata, Kamis, 08/08.2024
Sosialisasi ini diadakan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo. Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara ini dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs.
Kasim, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Karyanto S.Sos, Kadis Kominfo Swuondo
D. Sanua, S.Sos, Sekretaris Kes Bangpol Kabupaten Buol Zaenal, S.Pt, Kejari
Buol yang diwakili oleh Mohammad Ridho Ramadhani, SH, analis Penuntut Bidang
Intelijen, serta Danramil 1305 BT Biau Lettu Inf. Suriadi, yang juga merangkap
sebagai Pabung 1305/BT.
Ketua KPU Kabupaten Buol, dalam sambutannya, menekankan
pentingnya memahami persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah bagi
partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan
calon. "Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait
memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU No 8 Tahun
2024, sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan lancar dan
demokratis," ujarnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta sosialisasi aktif bertanya
dan memberikan masukan terkait implementasi PKPU No 8 Tahun 2024. Ketua Bawaslu
Kabupaten Buol, Karyanto S.Sos, mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat
agar proses pencalonan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan
kesadaran para pemangku kepentingan di Kabupaten Buol tentang pentingnya
mematuhi peraturan yang ada, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol
Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, dan demokratis.
Liputan : Dhani