JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol 2024 digelar di Aula Lantai II Kantor KPU Buol hari ini, Senin 26 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KPU Buol Nanang SE, Kaban Kesbangpol Drs. Mansyur AR. Hentu, Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana SIK, MAP, Danramil 1305-05 Biau Lettu Inf Suyadi, Dinas Perhubungan, serta sejumlah komisioner KPU dan anggota Bawaslu.
Ketua KPU Buol, Nanang SE, membuka rapat dengan menekankan pentingnya persiapan pendaftaran yang akan berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. "Kami mengingatkan semua calon dan operator untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen pendaftaran," ujar Nanang. Ia juga menekankan perlunya pengaturan pengamanan dan lalu lintas selama proses pendaftaran.
Kapolres Buol, Handri Wira Suriyana, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan 122 personel untuk menjaga keamanan selama pendaftaran. "Kami akan membatasi jumlah pendukung yang hadir di sekitar kantor KPU untuk menghindari kerumunan. Setiap calon diperbolehkan membawa maksimal 50 pendukung ke lokasi pendaftaran," ungkapnya. Kapolres juga meminta kerjasama semua pihak untuk mematuhi pengaturan jadwal guna mencegah tumpang tindih dan masalah keamanan.
Evert Vieter O. Sondakh, Kasi Lalin Perhubungan Buol, menambahkan bahwa Dinas Perhubungan akan memberikan dukungan penuh terkait rekayasa lalu lintas dan pengaturan parkir untuk memastikan kelancaran pendaftaran.
Dalam sambutannya, Kaban Kesbangpol Buol, Drs. Mansyur AR. Hentu, menekankan pentingnya penegakan aturan dan transparansi selama pendaftaran. "Kami akan memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pendaftaran. Semua pihak harus mematuhi pembatasan dan tidak terlibat dalam pelanggaran," tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Buol mengungkapkan komitmennya untuk memantau proses pendaftaran sesuai dengan regulasi terbaru dan memastikan semua perubahan dalam regulasi dipatuhi dengan baik.
Para tim pemenangan calon juga menyampaikan pandangannya. Ibrahim Rasyid dari tim pemenangan Abdullah Batalipu meminta kepolisian untuk memantau situasi di lapangan dan mengingatkan tentang dugaan pelanggaran oleh Aparatur Negara. Sementara itu, tim pemenangan Rusli Umar/Abdullah Kawulusan dan Risharyudi Tribowo menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi aturan pendaftaran serta membatasi jumlah kendaraan dan pendukung yang hadir.
Penutupan rapat ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama. Kesepakatan ini meliputi batasan jumlah orang di halaman KPU menjadi 50 orang, serta batasan 15 orang di dalam ruangan pendaftaran. Kendaraan yang diperbolehkan masuk ke halaman KPU hanya kendaraan milik pasangan calon.
Dengan adanya kesepakatan ini, semua pihak diharapkan dapat menjalankan pendaftaran dengan lancar dan tertib, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Sumber : Tim Humas Diskominfo
Editor : Syam Manto