Penertiban Ternak di Pomayagon Makin Serius, Pemilik Sapi Asal Guamonial Dipanggil Malam Hari ini

 


JURNAL NUSANTARA.ID, POMAYAGON – Pemerintah Desa Pomayagon kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak. Pada Minggu malam, 10 Mei 2026, tim penertiban ternak Desa Pomayagon mengundang salah satu pemilik ternak setelah sapi miliknya tertangkap berada di kawasan terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 perda tersebut.
Diketahui, pemilik ternak tersebut merupakan warga Desa Guamonial. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan penegasan aturan agar hewan ternak tidak lagi dibiarkan berkeliaran di area yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun merusak tanaman milik masyarakat.
Kepala Desa Pomayagon, Ramli Pesona, menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ternak tidak bisa hanya sebatas wacana atau sekadar ucapan semata. Menurutnya, dibutuhkan keberanian dan tindakan nyata demi kepentingan masyarakat luas.
“Untuk mensukseskan dan menegakan Perda Penertiban Ternak harus berani menghadapi tantangan, bukan hanya kata-kata demi kepentingan umum,” tegas Ramli Pesona.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah desa bersama tim penertiban akan terus konsisten menjalankan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan demi menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, khususnya para petani yang selama ini sering mengeluhkan ternak liar merusak tanaman mereka.
Masyarakat pun berharap penegakan aturan ini dapat terus berjalan secara konsisten sehingga persoalan ternak liar yang selama ini menjadi keresahan bersama dapat segera teratasi.

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama