JURNALNUSANTARA. ID, BUOL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, khususnya di kawasan Sungai Tabong, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga kini, aktivitas tambang ilegal yang diduga menggunakan alat berat tersebut disebut masih berlangsung dan menimbulkan keresahan publik.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana komitmen Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Buol, dalam melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di wilayah sekitar.
Publik menilai sulit dipercaya apabila aktivitas alat berat dan pembukaan lahan berskala besar di kawasan Sungai Tabong tidak terdeteksi aparat. Kondisi itu memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan lemahnya pengawasan hingga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Keberadaan tambang ilegal di Sungai Tabong maupun sejumlah titik lainnya di wilayah Kabupaten Buol bukan lagi menjadi rahasia umum. Aktivitas alat berat, pembukaan lahan, hingga dugaan pengerukan material emas disebut berlangsung hampir setiap hari dan dapat dengan mudah diketahui masyarakat sekitar.
Bahkan, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka seakan-akan telah memperoleh legitimasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.
Ironisnya, aparat yang seharusnya hadir melakukan penindakan justru dinilai melakukan pembiaran. Tidak adanya langkah hukum yang nyata membuat masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal.
“Di sini tambang ilegal sudah seperti aktivitas biasa, tidak ada tindakan sama sekali. sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” ungkap salah seorang warga, Senin (18/5/2026).
Warga menyebut dampak kerusakan lingkungan mulai dirasakan secara nyata, terutama terhadap kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat sehari-hari. Air sungai yang dulunya jernih kini disebut mulai keruh, terutama saat aktivitas penambangan berlangsung.
Selain pencemaran air, masyarakat juga khawatir terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Pembukaan lahan secara masif di sekitar aliran sungai dinilai berpotensi memicu longsor, banjir, hingga rusaknya ekosistem lingkungan di kawasan sekitar.
Sejumlah warga berharap kepolisian tidak hanya melakukan imbauan atau penghentian sementara yang dinilai sebatas formalitas, melainkan mengambil langkah tegas melalui proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pemodal maupun operator alat berat.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga meminta adanya tindakan penyitaan alat berat dan penghentian total aktivitas PETI demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terutama jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai.
Aktivitas PETI sendiri diketahui tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan dan pencemaran air, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, hilangnya mata pencaharian masyarakat, hingga ancaman bencana ekologis di masa mendatang.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas mafia tambang ilegal di Kabupaten Buol dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, ***
