JURNALNUSANTARA.ID, Kantanan – Pemerintah Desa Kantanan bersama Pemerintah Daerah melalui dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melaksanakan penertiban hewan ternak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017. (11/02/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan desa.
Sebelum tim turun melakukan penertiban, Kepala Desa Kantanan, Safar Onu, menyampaikan sambutan sekaligus penegasan sikap pemerintah desa terhadap persoalan ternak yang berkeliaran bebas.
Dalam keterangannya, Safar Onu menegaskan bahwa kebijakan terbaru ini bukan bertujuan melarang masyarakat memelihara ternak, melainkan menekankan pentingnya tanggung jawab dan ketertiban.
“Kami tidak melarang masyarakat memelihara ternak, tapi harus tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai sapi merusak tanaman warga atau mengganggu aktivitas di jalan,” tegas Safar Onu.
Ia menjelaskan, para pemilik sapi yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan akan dikenakan sanksi tegas. Tidak hanya berupa denda sesuai ketentuan Perda, para pemilik ternak juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
F
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk:
Menciptakan ketertiban umum di lingkungan desa
Menjaga kebersihan dan keindahan wilayah
Menghindari potensi kecelakaan lalu lintas
Mencegah kerusakan tanaman dan fasilitas umum
Menurut Safar Onu, penertiban ini bukan sekadar seremonial atau tindakan sesaat, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan desa yang tertib dan aman.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku selama ini merasa resah dengan keberadaan sapi yang berkeliaran tanpa pengawasan, terutama di jalan desa dan area perkebunan.
“Selama ini kami sering khawatir kalau melintas malam hari karena sapi tiba-tiba ada di jalan. Kami mendukung penuh penertiban ini agar desa lebih tertib dan aman,” ungkap salah satu warga.
Dengan sinergi antara Pemerintah Desa Kantanan, Pemda, dinas terkait, dan Satpol PP, diharapkan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dapat berjalan efektif serta menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk memelihara ternak secara tertib dan bertanggung jawab.
Pemerintah desa pun mengimbau seluruh pemilik ternak agar segera mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak lagi membiarkannya berkeliaran bebas demi kepentingan bersama.
Liputan : Suleman Hadis
Editor : Syam Manto


