JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pengembangan industri berbasis potensi lokal, khususnya produk turunan kelapa. Salah satunya melalui Rapat Persiapan Pengurusan Legalitas Izin Edar Produk Nata De Coco yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Ramin, S.H., M.H., para Staf Ahli Bupati, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag).
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat proses legalisasi dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal, termasuk potensi kerja sama dengan jaringan ritel modern seperti Alfamidi dan Indomaret.
“Ke depan akan ada tambahan jaringan ritel seperti Alfamidi yang masuk ke Buol. Ini kesempatan bagi kita untuk memastikan produk lokal bisa ikut masuk ke sana. Syaratnya, kontinuitas produksi dan kualitas harus terjaga. Jika ini berjalan, produk kita bisa menembus pasar regional. Maka semua pihak harus punya tanggung jawab yang sama,” ujar Wabup.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Buol akan membentuk Tim Percepatan Legalitas Produk Nata De Coco yang akan fokus pada penyelesaian dokumen izin lingkungan (UKL-UPL), penguatan kelembagaan pelaku usaha, serta penyusunan dokumen RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten).
Wabup menegaskan bahwa penguatan dokumen dan struktur kelembagaan menjadi langkah penting agar program pengembangan industri lokal Buol dapat terhubung dengan kebijakan tingkat kementerian.
“Selama ini kendala utama kita adalah belum terintegrasinya dokumen RPIK. Padahal, dokumen ini menjadi pintu masuk agar program industri daerah bisa terkoneksi dengan kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Ramin, menyoroti pentingnya tata kelola kelembagaan dan model usaha yang profesional agar industri lokal tidak berhenti di tengah jalan.
“Banyak program usaha rakyat yang berhenti karena kelembagaannya tidak kuat. Maka, struktur dan manajemen harus dibangun bersama agar usaha lokal benar-benar berkelanjutan dan memberi dampak ekonomi,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Plt. Kepala Dinas Kumperindag menjelaskan bahwa pembangunan sentra industri Nata De Coco di Desa Lamadong I telah dimulai sejak 2022 dengan dukungan dokumen UKL-UPL dan pembinaan lintas sektor.
“Sejak awal kami sudah menyiapkan dokumen lingkungan dan melaksanakan seminar lingkungan. Namun memang perlu penyempurnaan agar seluruh aspek legalitas, produksi, hingga pemasaran sesuai standar. Kami terus berkoordinasi untuk percepatan izin edar,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Buol berencana menggelar pertemuan lanjutan guna mengevaluasi kesiapan produksi dan kelengkapan perizinan hingga produk Nata De Coco benar-benar dapat beredar secara legal dan memenuhi standar keamanan pangan nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Buol dalam memperkuat ekosistem industri kelapa terpadu, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan Buol sebagai daerah agropolitan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Sumber : Diskominfo
Editor : Syam Manto
