Tolak Jalani Hukuman, Terpidana Perkara Perkebunan di Buol Dieksekusi Paksa

 


JURNALNUSANTARA.ID, Buol, 5 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana perkebunan atas nama Mada Yunus, pada Rabu (5/11/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana Mada Yunus dijatuhi pidana penjara selama lima bulan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025.

Dipanggil Tiga Kali, Terpidana Menolak Jalani Hukuman

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa sebelum dilakukan eksekusi, pihak kejaksaan telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali.

“Pada panggilan pertama dan kedua, terpidana menolak untuk menjalani putusan. Pada panggilan ketiga tanggal 5 November 2025, yang bersangkutan kembali menolak dan melakukan perlawanan,” ungkap Arbin.

Dilakukan Upaya Paksa

Karena tetap menolak menjalani putusan, Jaksa Eksekutor akhirnya melakukan upaya paksa. Terpidana kemudian diamankan dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Leok.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan berjalan efektif.

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kejari Buol menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjunjung tinggi hukum serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Demikian disampaikan sebagai bentuk transparansi informasi publik,” tutup Arbin dalam rilisnya.

Editor : Syam Manto 

Lebih baru Lebih lama