Buol Terang Menggema, Kritik Menguat: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

 

JURNALNUSANTARA.ID, Buol, 14 November 2025 — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol yang digelar di Ruang Rapat Utama pada Jumat (14/11) resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Salah satu agenda strategis yang ikut diputuskan ialah persetujuan bersama program tahun jamak revitalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) atau yang dikenal sebagai Program Buol Terang.

DPRD Sahkan Program Tahun Jamak Buol Terang

Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Ikhsan Taim, disampaikan bahwa pembahasan KUA–PPAS 2026 bersama TAPD telah dilakukan secara komprehensif.
Komisi III DPRD disebut memberi apresiasi atas dampak positif Program Buol Terang bagi masyarakat, namun mendorong perlunya rapat lanjutan bersama PLN untuk memperkuat efektivitas pelaksanaannya.

DPRD menegaskan bahwa persetujuan program multi-years PJU telah sesuai Permendagri No. 14/2025, yang mengatur bahwa persetujuan kegiatan tahun jamak harus diberikan bersamaan dengan pengesahan KUA–PPAS.

Program Buol Terang direncanakan berjalan 2025–2028, meliputi:

Review perencanaan, survei, dan pengawasan

Pengadaan lampu LED hemat energi

Penggantian lampu konvensional dan pemasangan LED

Pemeliharaan hingga lima tahun


Pelaksanaan program berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan), dengan penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah.

Melalui penandatanganan persetujuan tahun jamak oleh Bupati Buol dan pimpinan DPRD, pemerintah daerah menegaskan komitmen membangun tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Gelombang Kritik dan Protes: “Untuk Siapa Buol Terang?”

Namun euforia pengesahan program itu rupanya tidak sepenuhnya berjalan mulus. Tak lama setelah keputusan paripurna, muncul gelombang kritik dari sejumlah warganet yang mempertanyakan urgensi dan prioritas Program Buol Terang.

Dalam berbagai unggahan di media sosial, muncul narasi yang cukup menggelitik:

 “Siapa sebenarnya yang dilayani proyek ini? Publik atau kepentingan proyek?”



Kritikus menilai pembangunan PJU idealnya berangkat dari kebutuhan keselamatan, pemerataan akses, serta dampak sosial-ekonomi. Namun Program Buol Terang dianggap dipaksakan, karena didorong pada akhir tahun anggaran tanpa pelibatan publik.

Beberapa keberatan yang disuarakan:

1. Tidak Berbasis Urgensi Rakyat

Para pengkritik menyebut bahwa program ini tidak lahir dari kebutuhan mendesak rakyat, sementara problem harian seperti:

kelangkaan dan tingginya harga LPG,

kerusakan jalan desa,

konflik agraria,

dan kriminalisasi petani,
dianggap jauh lebih membutuhkan perhatian segera.


2. Beban Anggaran Besar

Alokasi anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk multi-years 3 tahun dianggap terlalu besar dan berpotensi membebani APBD.
Sementara pendapatan dari PPJ dan DBH hanya sekitar Rp 4,2 miliar, jauh di bawah kebutuhan tahunan program.

3. Dugaan Ketidamerataan

Beberapa pihak menyebutkan bahwa program hanya menyasar wilayah-wilayah tertentu, seperti Kecamatan Biau dan beberapa desa di Momunu. Hal ini dipandang bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan.

4. Proyek “Simbolik” Pemerintah?

Sebagian menilai program ini merupakan pola klasik pemerintah ketika gagal pada agenda pro-rakyat: menutupinya dengan proyek fisik cepat yang bisa dipamerkan.
 “Pembangunan bukan soal banyaknya lampu yang menyala, tapi berapa banyak kehidupan rakyat yang terbantu,” tulis salah satu warga dalam unggahannya.

Pemda Buol Meluruskan: “Buol Sudah Terlalu Lama Gelap”

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Buol, Suleman Ain, memberikan penjelasan panjang lebar. Ia menegaskan bahwa Program Buol Terang justru merupakan kebutuhan lama masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam minimnya penerangan jalan.

Manfaat Program Menurut Pemda

Dalam keterangannya, Kadis menjelaskan beberapa sasaran utama program:

Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas

Meningkatkan rasa aman warga

Mengurangi kenakalan remaja pada malam hari

Memperindah lingkungan

Menghemat energi hingga 90% melalui penggunaan lampu LED

Mengurangi beban biaya pembayaran PJU


Ia juga membantah adanya “tebang pilih” dalam penempatan lampu.
“Penyebaran program ini akan merata melalui skema jangka panjang. Untuk tahap awal, tentu dimulai dari Ibu Kota Kabupaten. Selanjutnya akan ada 25–30 titik per kecamatan,” jelasnya.

Kadis juga menegaskan bahwa program Buol Terang telah tercantum dalam RPJMD, sehingga secara hukum dan perencanaan sudah sangat memenuhi ketentuan.

Antara Harapan dan Keraguan

Perdebatan mengenai Program Buol Terang seolah menjadi potret dinamika demokrasi lokal: pemerintah berupaya membangun, sementara sebagian masyarakat menilai masih ada prioritas yang lebih mendesak.

Pemerintah menegaskan bahwa program ini akan membawa Buol menuju wilayah yang lebih aman, estetis, dan hemat energi.
Namun kelompok kritis menilai bahwa pembangunan penerangan jalan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kebutuhan dasar rakyat.

Kini publik menanti, apakah Program Buol Terang benar-benar akan menjadi cahaya kemajuan atau justru menyisakan bayang-bayang pertanyaan dalam tata kelola anggaran daerah.

 Sumber: Diskominfo 

Editor : Syam Manto 

Lebih baru Lebih lama