JURNALNUSANTAR.ID, Buol – Komisi II DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buol, Kamis (14/3/2025), membahas tindak lanjut pergantian nama Bandar Udara Pogogul menjadi Bandara Pogogul Abdul Karim Mbow. Pergantian nama ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Risharyudi Triwibowo M.M dan Moh Nasir DJ. Daimaroto, S.H, M.H.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buol, Ihsan Taim, menyampaikan bahwa DPRD sepenuhnya mendukung langkah pemerintah daerah terkait perubahan nama bandara tersebut. Ia menegaskan peran DPRD sebagai fasilitator dalam memastikan proses perubahan nama berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami atas nama Komisi II DPRD Kabupaten Buol hanya ingin memfasilitasi perubahan nama bandar udara. Terkait administrasi dalam pelaksanaan prosesnya, silakan dilengkapi. Setelah itu, DPRD akan melaksanakan paripurna terkait perubahan nama Bandar Udara,” kata Ihsan Taim.
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh anggota Komisi II dari berbagai partai, termasuk Idarahma (Partai Demokrat), Nahnu (Gerindra), Hartina S. Gurugala (PKB), dan Muslimah Y. Mentemas (PPP), Ihsan juga menekankan pentingnya melengkapi dasar hukum, syarat formal, dan administrasi sesuai regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, Moh Yamin Rahim, S.H, M.H, menambahkan bahwa pergantian nama bandara sudah menjadi wacana sejak beberapa tahun lalu. Namun, baru pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, rencana tersebut dimasukkan sebagai program prioritas.
“Kami akan mempercepat proses administrasi dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Yamin.
Adapun syarat administrasi yang dimaksud meliputi:
- Persetujuan dari keluarga yang namanya akan diabadikan.
- Dukungan dari Raja Buol.
- Dukungan dari organisasi kemasyarakatan.
- Dukungan dari forum kepala desa.
- Persetujuan dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah semua syarat terpenuhi, keputusan resmi perubahan nama akan diterbitkan oleh Bupati dan disahkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Buol.
Rapat kerja yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan kesepakatan bersama antara DPRD dan Dishub untuk mendukung percepatan proses administrasi. Ketua Komisi II DPRD, Ihsan Taim, menegaskan bahwa perubahan nama Bandara Pogogul menjadi Bandara Pogogul Abdul Karim Mbow akan membawa nilai sejarah dan penghormatan kepada tokoh lokal serta menjadi kebanggaan masyarakat Buol.