JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Friesa Agusfard, dengan tegas mengklarifikasi adanya dugaan pencatutan namanya dalam kasus penawaran proyek fiktif yang sedang marak terjadi di masyarakat. (20/01/2025)
"Saya sangat prihatin dan menyesalkan tindakan ini. Nama saya dan instansi PUPR sama sekali tidak pernah memberikan izin atau meminta transfer dana dalam bentuk apa pun terkait proyek pembangunan di Kabupaten Buol. Kami akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus ini serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa," ujar Friesa Agusfard dalam pernyataan resminya.
Menurut Friesa, oknum yang tidak bertanggung jawab telah memanfaatkan nama dan jabatannya untuk melakukan aksi penipuan dengan modus menghubungi masyarakat melalui telepon atau aplikasi pesan singkat. Oknum tersebut berpura-pura sebagai dirinya atau wakil dari Dinas PUPR, kemudian menawarkan proyek pembangunan dengan syarat transfer dana terlebih dahulu sebagai bentuk jaminan atau uang muka.
"Kami telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan ini. Kami sangat menghargai peran aktif warga yang melaporkan kasus tersebut dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penawaran proyek yang mencurigakan," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku biasanya melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menghubungi masyarakat melalui nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai pejabat atau staf dari Dinas PUPR.
2. Menawarkan proyek pembangunan dengan janji keuntungan menarik.
3. Meminta sejumlah dana sebagai syarat administrasi atau komitmen awal.
4. Menghilang setelah dana ditransfer, sehingga korban mengalami kerugian finansial.
"Kami ingin menegaskan bahwa semua proses pengadaan proyek di lingkungan PUPR Kabupaten Buol dilakukan secara resmi dan transparan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Kami tidak pernah meminta dana dalam bentuk apa pun di luar mekanisme yang berlaku," tegas Freza Agusfard.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Dinas PUPR Kabupaten Buol telah mengambil beberapa langkah strategis, di antaranya:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan nama instansi untuk mencegah pencatutan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
2. Melakukan evaluasi sistem pengadaan proyek agar lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
3. Mengeluarkan pernyataan resmi yang akan disebarluaskan melalui berbagai saluran informasi untuk memperingatkan masyarakat terkait ancaman penipuan proyek fiktif ini.
4. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang telah mencoreng nama baik instansi.
Friesa Agusfard mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran proyek yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang atau langsung ke Dinas PUPR Kabupaten Buol.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas institusi kami. Bersama-sama, kita harus lebih waspada dan cerdas dalam menyikapi segala bentuk penawaran yang mencurigakan," pungkasnya.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Dinas PUPR Kabupaten Buol dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Liputan : Syam Manto