JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buol, membuka acara Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan Sosialisasi Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2025, yang diselenggarakan di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Buol, pada Kamis, 23 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, aparat desa, dan perwakilan kecamatan di Kabupaten Buol.
Dalam sambutannya, Sekda Buol menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya sosialisasi ini. Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang diperkenalkan merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan dapat tercapai pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Acara ini juga membahas aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Program ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa dan mendukung pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. Kejaksaan Negeri Buol, melalui Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, turut memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan bebas dari masalah hukum.
Acara ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Kepala Desa dari setiap kecamatan, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program-program yang diperkenalkan, sehingga dapat diimplementasikan di desa masing-masing, dengan tujuan untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera.
Humas Diskominfo