Tak Kunjung ada Penyelesaian dari Pemdes Pajeko, Warga Pagari dan Tanami Lapangan dengan Pohon Pisang




JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Pemilik lahan yang kini digunakan sebagai lapangan sepak bola di Desa Pajeko, Taher Panhus, mengambil tindakan dengan menanam pohon pisang di area lapangan Desa pajeko pada tanggal (22/09/2024). Tindakan ini diambil sebagai bentuk protes karena tidak adanya penyelesaian terkait kepemilikan tanah yang telah berlarut-larut.





Sebelumnya, pihak Taher Panhus telah mengajukan pemberitahuan sejak 16 Juli 2024 bahwa mereka akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memagari lahan, jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang jelas dari pihak terkait mengenai hak milik tanah yang digunakan sebagai lapangan sepak bola. Menurut pihak Panhus, permasalahan kepemilikan tanah ini telah disampaikan ke Kepala Desa lebih dari satu tahun yang lalu, tetapi meskipun ada tanggapan, tidak ada langkah konkret atau pertanggungjawaban dari pihak pemerintah desa.

Bukti Kepemilikan Lahan

Panhus juga memperlihatkan dokumen hak kuasa yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, berdasarkan surat penjualan tertanggal 15 September 1947. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tanah tersebut sebelumnya dijual oleh Saroh Hamuse, warga Kumaligon, Distrik Biau, kepada leluhur Panhus, yakni Panhus Habusi, yang bertempat tinggal di Kampung Pajeko. Penjualan tersebut melibatkan dusun kelapa yang berada di lokasi tersebut, yang kini telah menjadi milik Panhus dan ahli warisnya selama-lamanya.

Dokumentasi: Taher Panhus Pemilik Lokasi Lapangan


Surat penjualan tersebut juga mencantumkan para saksi, termasuk Kepala Kampung Pajeko saat itu, K. Lamadong, dan menegaskan bahwa segala bentuk keberatan di kemudian hari akan menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Media Jurnal Nusantara telah berupaya meminta keterangan lebih lanjut ke Kepala Desa dan Perangkat desa namun ketika dihubungi perangkat desa enggan memberikan keterangan terkait aksi penanaman pohon pisang di lapangan sepak bola tersebut. Hingga berita ini diturunkan, kami masih berusaha menghubungi  kepala desa pajeko mengenai langkah selanjutnya terkait sengketa lahan ini.

Situasi ini menyoroti konflik yang telah berlangsung lama antara pemilik lahan dan pihak pemerintah desa, serta mencerminkan kurangnya penyelesaian yang adil dan transparan terkait hak-hak pemilik tanah di Desa Pajeko.

Liputan : Zakia Al Idrus

Lebih baru Lebih lama