Mulai 17 Oktober 2024, Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Sertifikasi Halal, Berikut Himbauan Kakan Kemenag Buol

Jurnal Nusantara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Buol H. Nurkhairi, S.Ag,M.Si Menghimbau para pelaku usaha makanan dan minuman serta jasa penyembelihan untuk papat mensukseskan program wajib sertifikasi halal Oktober 2024. (19/03/2024) 

"Saya himbau agar seluruh pelaku usaha makanan dan minuman serta jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal hingga batas waktu tanggal 17 Oktober Tahun 2024" Ujar Nurkhairi

Dikatakan, semua jenis makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, mulai 17 Oktober 2024 mendatang, semua sudah harus tersertifikasi halal. 

Lebih lanjut dijelaskan, hal tersebut telah diatur oleh pemerintah untuk memberikan jaminan produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui program sertifikasi halal yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Lewat himbauan ini kami berharap agar pelaku usaha tahu dan tersosialisasikan di tengah masyarakat kab. Buol dan diharapkan semua produk dapat tersertifikasi halal. Sehingga masyarakat tidak was-was karena sudah ada jaminan produk halal dari pemerintah,” Tutur Nurkhairi.

Harapannya, informasi mengenai kewajiban produk halal ini semakin meluas dan diketahui masyarakat luas, sehingga makin banyak pelaku usaha menjadikan sertifikat halal sebagai prioritas dalam membuka usahanya.

Pada kesempatan tersebut Nurkhairi mengatakan akan mengoptimalkan para penyuluh untuk proses pendampingan sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat kabupaten buol 

Liputan  : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama