BUOL, Jurnal Nusantara – Kepolisian Resor (Polres) Buol kembali mengintensifkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakum) Narkoba di wilayah Kabupaten Buol, Minggu (25/10/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP., tersebut melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Intelkam, Humas, dan Propam Polres Buol, serta bersinergi dengan pemerintah desa setempat.
Kali ini, operasi menyasar wilayah Kecamatan Lakea. Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama pemerintah desa mengamankan lima orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan bersama Kepala Desa Lakea II dan Sekretaris Desa Lakuan Buol, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada kelima orang tersebut.
Meski demikian, aparat mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu unit ponsel Oppo A18, dua unit ponsel Oppo A5S, dua pak plastik bening berukuran kecil berisi total 200 bungkus, lima bungkus plastik bening berukuran sedang, sembilan alat isap sabu atau bong, 16 korek api gas, empat kaca pirex, dua alat sendok sabu, satu pak pipet bening berisi 50 buah, satu parang, satu sangkur, dan satu gunting.
Dari lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut, dua orang berasal dari Desa Lakea II dan tiga lainnya merupakan warga Desa Lakuan Buol, Kecamatan Lakea.
Total 12 Orang Diamankan dalam Rangkaian Operasi
Sebelum operasi di Kecamatan Lakea, Satresnarkoba Polres Buol juga telah mengamankan tujuh orang dalam rangkaian penindakan di sejumlah wilayah.
Ketujuh orang tersebut terdiri atas satu orang yang diduga sebagai pengedar dan enam orang lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penindakan sebelumnya dilakukan di Kelurahan Buol, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, serta Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung.
Dengan tambahan lima orang dari Kecamatan Lakea, total terdapat 12 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
“Dalam rangkaian operasi bersama pemerintah desa serta aparat kelurahan ini, kami telah mengamankan dua belas orang yang diduga menyalahgunakan narkotika, di mana sebelas orang sebagai pengguna dan satu orang sebagai pengedar,” terang Iptu Ridwan.
Ia menegaskan, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong pemulihan bagi para pengguna narkotika sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Buol.
Pihaknya pun meminta dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
“Operasi ini bertujuan untuk memulihkan pengguna serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buol. Untuk itu, kami mohon dukungan serta partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba, khususnya narkotika,” tambahnya.
Polres Buol Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, Iptu Sudarmono, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, aparat kelurahan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau untuk melaporkan aktivitas peredaran narkoba kepada aparat serta berharap sinergi bersama masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbau Sudarmono.
Melalui operasi berkelanjutan dan kolaborasi dengan pemerintah desa, Polres Buol berharap upaya pencegahan, penindakan, serta pemulihan bagi penyalahguna narkotika dapat berjalan optimal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Editor : Syam Manto
