BUOL, JURNAL NUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Buol menyiapkan langkah penertiban terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai ketentuan. Sweeping atau pemeriksaan langsung di lapangan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi kehutanan, aparat penegak hukum, serta sejumlah perangkat daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol, Selasa (28/10/2026), dipimpin Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj Daimaroto, S.H., M.H.
Rapat tersebut melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Kejaksaan Negeri Buol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat itu, Wakil Bupati menyoroti kondisi sejumlah wilayah di Kabupaten Buol yang mengalami penggundulan hutan akibat aktivitas penebangan. Pemerintah daerah menilai diperlukan langkah konkret untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan.
Pemeriksaan nantinya akan difokuskan pada asal-usul kayu, legalitas lokasi penebangan, kelengkapan dokumen perizinan, hingga dokumen pengangkutan dan peredaran hasil hutan.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Aktivitas pengangkutan kayu, termasuk yang melintasi kawasan perkotaan, pelabuhan maupun wilayah pertambangan, juga perlu dipastikan memiliki dokumen legalitas yang sesuai ketentuan.
KPH Pogogul Siapkan Pemeriksaan Menggunakan Drone
Perwakilan KPH Pogogul menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi kawasan hutan di Kabupaten Buol, termasuk perubahan akses menuju sejumlah wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, KPH Pogogul menyatakan kesiapan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi pengambilan kayu, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
Pemeriksaan direncanakan memanfaatkan teknologi drone dengan melibatkan pejabat teknis terkait. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi lokasi aktivitas penebangan serta kondisi tutupan lahan.
Bahkan, saat ini sudah terdapat beberapa aktivitas pengolahan kayu yang dihentikan sementara karena belum memiliki izin yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol menekankan bahwa penanganan persoalan kehutanan tidak boleh hanya berfokus pada kayu yang ditebang dan diangkut, tetapi juga harus memperhatikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Perubahan tutupan lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir, mengganggu aliran sungai, serta mengancam infrastruktur dan permukiman masyarakat, terutama ketika terjadi curah hujan tinggi.
Dalam pembahasan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim turut menyoroti kendaraan besar pengangkut kayu yang melintas di wilayah perkotaan. Ia mendorong agar asal-usul kayu dan dokumen pengangkutannya diperiksa untuk memastikan legalitas muatan.
Dari sisi penertiban, Satpol PP Kabupaten Buol menyatakan kesiapan melakukan tindakan awal sesuai kewenangannya, termasuk penghentian, pemeriksaan, hingga pengamanan sementara terhadap aktivitas pengangkutan kayu yang diduga tidak memenuhi ketentuan, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi kehutanan dan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Ingatkan Konsekuensi Hukum
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Adieka Rahaditianto, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur larangan penebangan, pengangkutan, penguasaan, maupun peredaran hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kehutanan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa penegakan hukum, aktivitas serupa berpotensi terus berulang dan memperluas kerusakan kawasan hutan.
Selain penindakan, rapat juga membahas pentingnya mitigasi bencana di wilayah rawan banjir. Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam mendorong langkah pencegahan, termasuk pembersihan material yang berpotensi menghambat aliran sungai.
Pengalaman banjir dan kerusakan jembatan di sejumlah wilayah menjadi perhatian agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih besar bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa penanganan dugaan pembalakan liar di Kabupaten Buol harus dilakukan secara terpadu. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT KPH Pogogul menjadi sektor utama sesuai kewenangannya di bidang kehutanan, sementara Pemkab Buol dan aparat terkait memberikan dukungan pengawasan serta penertiban.
Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan sweeping atau pengecekan langsung ke lapangan secara bersama-sama dengan memanfaatkan drone dan tim teknis yang telah disiapkan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memastikan legalitas kayu yang beredar di Kabupaten Buol, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar kerusakan hutan dan dampak lingkungan tidak semakin meluas.
Sumber : Diskominfo Standi
