PETI di Hutan Bugu Buol Kian Mengganas, Satu Pelaku Diduga Operasikan 8 Ekskavator



JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Di wilayah Hutan Bugu, Kecamatan Paleleh, (02/02/2026).

para pelaku tambang ilegal diduga semakin leluasa beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.
Salah satu pelaku PETI yang disebut-sebut warga berinisial DRSN, 

diduga mengoperasikan delapan unit alat berat jenis ekskavator untuk melakukan penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.

Melimpahnya potensi sumber daya mineral logam, khususnya emas, di Kabupaten Buol memang menjadi magnet bagi para pengusaha tambang. Namun, ironisnya, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan berlangsung secara terbuka, seolah tanpa pengawasan. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai tidak bertaji.

Para penambang ilegal ini disebut berlomba-lomba mengeksploitasi wilayah yang berpotensi mengandung emas, terutama di sepanjang bantaran sungai, tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DRSN secara terang-terangan melakukan aktivitas PETI di wilayah Bugu dengan menggunakan delapan unit ekskavator merek Hitachi.


“Salah satu penambang ilegal berinisial DRSN melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Bugu dengan menggunakan delapan unit alat berat,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya itu, warga juga menyebutkan bahwa di Kecamatan Paleleh, alat-alat berat milik pelaku PETI tersebut bebas melintas di kawasan permukiman dan jalan kantong produksi milik petani, khususnya di Desa Baturata dan Desa Kwalabesar.
“Para pengusaha tambang ini beroperasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat. Jalan desa yang biasa digunakan petani menuju kebun kini rusak parah akibat dilintasi alat berat,” tambah sumber.
Aktivitas PETI ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak infrastruktur desa dan menghambat aktivitas pertanian, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan memicu bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang, yang berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Tengah serta instansi penegak hukum terkait, termasuk Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, Wilayah II Palu, untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari perimbangan berita.

Editor : Syam Manto 

Lebih baru Lebih lama