JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buol kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas edukasi publik terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pada Minggu pagi, 27 April 2025, BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dalam kegiatan Car Free Day yang rutin digelar di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan pendekatan langsung kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi melalui stand layanan, konsultasi gratis, serta penyebaran materi edukatif di tengah suasana Car Free Day yang ramai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buol, Amaluddin ZM, dalam kesempatan tersebut menyatakan:
“Kami hadir di tengah masyarakat dalam kegiatan Car Free Day ini untuk mengingatkan bahwa perlindungan sosial adalah kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja. Tidak hanya pekerja sektor formal, tetapi juga pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dan keluarganya akan memiliki rasa aman dan ketenangan dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Amaluddin ZM.
Partisipasi BPJS Ketenagakerjaan mendapat sambutan positif dari masyarakat Buol yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi dan mendaftar sebagai peserta. Kehadiran Wakil Bupati Buol yang menyempatkan diri mengunjungi stand BPJS Ketenagakerjaan menambah semangat tim dalam menyosialisasikan program-program unggulan. Wakil Bupati juga memberikan apresiasi atas peran aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Dengan semangat untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Buol berkomitmen melanjutkan kegiatan serupa di berbagai kesempatan, guna memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Syam Manto