Sidang Perdana Perkara Tipikor Proyek Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian di Buol Digelar

 


JURNALNUSANTARA.ID - Palu, 11 September 2024 - Sidang perdana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol, digelar hari ini. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Mustapa Kamal, Dance Koyansow alias Once, dan Moh. Jalil Arifin alias Jalil.


Sidang dimulai pada pukul 11.30 Wita dan dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Akbar Isnanto, S.H., M.Hum selaku Hakim Ketua, bersama Sri Agung Mikael, S.H., M.H dan Henry Jahotman Sinaga, S.H sebagai Hakim Anggota.

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Buol membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Mereka didakwa melanggar berbagai pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dakwaan mencakup Pasal 2 ayat (1) sebagai primair, Pasal 3, dan lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.160.182.438,37.

Terkait dakwaan tersebut, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan jawaban atau eksepsi. Terdakwa Mustapa Kamal menyatakan akan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Dance Koyansow dan Moh. Jalil Arifin menyatakan menerima dakwaan tanpa keberatan.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dibuka kembali pada 18 September 2024 untuk mendengarkan jawaban eksepsi dari terdakwa Mustapa Kamal.

Editor: Syam Manto

Lebih baru Lebih lama