JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Bertempat di ruang kerja Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Abdul Waris, S.Sos, dilaksanakan rapat kerja internal yang membahas mengenai pajak daerah, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta rekonsiliasi keberatan pajak, Senin 22 Juli 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang dan dihadiri oleh Sub. Bidang Internal serta pihak terkait.
Rapat tersebut fokus pada beberapa hal penting terkait penerimaan pajak daerah, khususnya pajak hotel dan restoran. Penerima pajak daerah melakukan evaluasi terhadap progres penerimaan pajak dan mengidentifikasi objek pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban mereka. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam rapat ini, beberapa rekomendasi dari BPK juga dibahas untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Recomendasi tersebut mencakup langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbaiki sistem dan prosedur pengelolaan pajak daerah.
Selain itu, rapat juga membahas rekonsiliasi terhadap beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan keberatan. Langkah ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memastikan bahwa semua keberatan ditangani dengan adil dan transparan.
Kepala Bidang, Abdul Waris, menekankan bahwa pencapaian pendapatan daerah tahun ini harus melebihi target yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh wajib pajak di Kabupaten Buol.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga pencapaian target pendapatan daerah dapat terwujud dengan efektif.
Sumber : Humas Bapenda Buol
Editor : Syam Manto