JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan tanah urug dan material galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lingkungan. Tiga lokasi tambang berskala besar di wilayah perkotaan Kabupaten Buol disegel oleh tim gabungan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Penertiban tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA hingga malam hari itu menyasar sejumlah lokasi yang dinilai telah melakukan perubahan bentang alam secara masif. Pemerintah menyatakan tindakan tersebut dilakukan setelah sebelumnya diberikan teguran dan pembinaan administratif kepada para pengelola.
Penertiban dilakukan di beberapa titik, di antaranya lokasi aktivitas baru yang dikaitkan dengan Jemi Todar, kawasan Lingkungan Tabodok Kelurahan Kali yang dikoordinir Fadli, serta dua titik di Lingkungan Los, Kelurahan Leok I, yang masing-masing dikaitkan dengan Suhartanto alias Hong Kacamata dan Jemi Todar.
Di Lingkungan Tabodok, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator Komatsu PC200-8M0 yang masih melakukan pengerukan tanah urug. Aktivitas tersebut diketahui melayani pengangkutan material menggunakan sejumlah truk yang keluar-masuk lokasi.
Sementara itu, aktivitas di Lingkungan Los, Kelurahan Leok I, dilaporkan telah berhenti setelah dilakukan penertiban sebelumnya. Petugas masih menemukan satu unit ekskavator Kobelco SK200-10 berada di lokasi, sedangkan alat berat di lokasi yang dikaitkan dengan Jemi Todar sudah tidak berada di tempat.
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga menyoroti pemanfaatan dan pemasaran material hasil pengerukan. Material dari lokasi yang dikelola Fadli dan Suhartanto disebut diperjualbelikan secara komersial. Sementara material dari lokasi yang dikaitkan dengan Jemi Todar digunakan untuk kebutuhan penimbunan proyek pribadi maupun kebutuhan lahan lainnya.
Sebagai bentuk penindakan, tim gabungan memasang papan dan baliho peringatan yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penggalian dan pengangkutan material.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Suhartini, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan tetap berjalan meskipun proses dokumen perizinan lingkungan belum selesai.
Menurutnya, salah satu pengelola sebelumnya telah menerima surat teguran dan membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan. Namun, aktivitas di lapangan tetap berlangsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, Syarif Badalu, menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan diperluas, termasuk terhadap kegiatan pengerukan material di kawasan sempadan pantai.
Tidak hanya berhenti pada penutupan administratif, Pemkab Buol juga tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. DLH Buol menyatakan kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Fadli Protes dan Pertanyakan Penertiban
Di sisi lain, salah satu pelaku usaha galian C, Fadli, menyampaikan keberatan atas penertiban yang dilakukan terhadap aktivitas usahanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan proses legalitas, melainkan sedang menyelesaikan tahapan perizinan yang diperlukan.
Menurut Fadli, dirinya bersama pelaku usaha lokal lainnya justru sedang menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan perizinan secara resmi.
Namun, ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan di lapangan. Fadli mengaku menemukan adanya aktivitas galian C maupun pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menurutnya masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Buol.
“Kami selaku pelaku usaha lokal yang sedang berkomitmen penuh menyelesaikan sisa tahapan izin resmi, mengajukan protes keras atas praktik tebang pilih dan dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal yang dibiarkan bebas, termasuk PETI yang diduga masih merajalela di wilayah Kabupaten Buol,” ujar Fadli, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai terdapat ketidakadilan ketika usaha yang sedang berproses melengkapi dokumen perizinan dihentikan, sementara menurutnya masih ada aktivitas lain yang diduga belum memiliki izin namun tetap berjalan.
Fadli juga menyoroti dampak penutupan terhadap masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut, terutama para sopir angkutan material.
“Usaha kami yang tinggal selangkah lagi mengantongi izin lengkap dilarang keras beroperasi demi formalitas hukum dan menyampingkan nasib masyarakat kecil, para sopir yang bergantung hidup di pekerjaan kami,” katanya.
Lebih lanjut, Fadli mempertanyakan dugaan adanya aktivitas galian C lain yang menurutnya tidak mengantongi izin namun masih dapat melakukan eksploitasi lahan.
Ia bahkan mengklaim terdapat aktivitas yang tetap berjalan meskipun sebelumnya telah mendapatkan teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Fadli, pemerintah perlu menerapkan aturan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha tanpa membedakan satu dengan lainnya.
Ia menilai penegakan aturan semestinya mengedepankan prinsip keadilan, kepatuhan, dan kepastian hukum sebagaimana prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Fadli juga meminta agar pemerintah membuka informasi mengenai status perizinan seluruh aktivitas galian C dan PETI yang beroperasi di Kabupaten Buol.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke samping. Sikap diskriminatif dari instansi terkait tidak hanya menghancurkan investasi lokal, tetapi juga memicu spekulasi buruk di masyarakat mengenai adanya dugaan perlindungan terhadap pelaku galian C dan PETI ilegal tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, tudingan mengenai praktik tebang pilih, pembiaran, maupun dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut merupakan pernyataan dari pihak Fadli dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari instansi berwenang.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buol untuk menata aktivitas pertambangan material, khususnya yang berada di kawasan perkotaan dan dekat dengan permukiman masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Syam Manto
